Delapan Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon Diadili

Penulis : Nurul Hidayah
CIREBON--MI: Sebanyak delapan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang dituduh menyelewengkan dana APBD Rp4,9 milliar mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (24/2).

Kedelapan orang tersebut adalah Haries Sutamin, Toha Bana, Dahrin Syahrir, Iing Sodikin, Setiawan, Wawan Wanija, Ade Anwar Sham, dan Citoni. Dua nama terakhir saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014. Mereka diadili oleh ketua majelis hakim Samir Erdi.

Dalam persidangan tim jaksa mendakwa kedelapan orang itu memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD. "Penyelewengan APBD 2004 tersebut dilakukan melalui sejumlah pos," kata Subhan, salah seorang anggota tim jaksa.

Menurut jaksa, berdasarkan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) No LAP-6124/PW 10/5/2006 tertanggal 29 Juni 2006, perbuatan yang dilakukan delapan terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Dari korupsi sebesar itu, di antaranya pengeluaran yang tidak ada kegiatannya atau fiktif senilai Rp2.841.310.000, pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan senila Rp980.500.000 dan pengeluaran yang tidak ada bukti pendukungnya Rp757.150.000.

Selain itu ada pula pengeluaran yang tidak ada buktinya senilai Rp40 juta dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan kepada APBD senilai Rp365 juta.

Seusai pembacaan dakwan, kuasa hukum delapan terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Minggu depan kami minta majelis hakim langsung masuk ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Nur Zainab juga meminta majelis hakim agar menggabungkan persidangan lima terdakwa bernomor perkara 31/Pid.B/2010/PN.CN dengan perkara 32/Pid.B/2010/PN.CN dengan delapan terdakwa. Alasannya karena yang dituduhkan terhadap mereka sama.

Namun ketua majelis hakim menolak permohonan tersebut. "Kami hanya bisa menggabungkan hari persidangan," katanya. Menurutnya, berdasarkan KUHP tidak mengatur soal penggabungan pemeriksaan dua perkara pidana. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (2/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (UL/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Delapan Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon Diadili"

Posting Komentar

Beri komentar pada blog ini