23 Mantan dan Anggota DPRD Kota Cirebon segera Ditahan
Penulis : Eriez M Rizal
BANDUNG--MI: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menahan 23 mantan dananggota DPRD Kota Cirebon terkait kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2004 senilai Rp4,9 miliar.
Kepala Seksi Penarangan dan Hukum Kejati Jabar Dadang Alex, Kamis (4/2), mengatakan penahanan akan dilakukan jika para tersangka bersikap tidak koorperatif dan mempersulit tugas tim jaksa penuntut.
Menurutnya, selama dalam proses penyidikan di Polda Jabar ke 23 tersangka kasus korupsi dana APBD hanya dikenakan tahanan kota. “Jika tidak ditahan, maka akan mempersulit tugas tim jaksa penuntut. Apalagi, berkas kasus ini harus sudah masuk ke pengadilan dua minggu terhitung mulai hari ini (kemarin),� jelas Dadang.
Meski demikian, ujarnya, pihaknya masih akan melihat sikap para tersangka selama menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jabar. “Bisa saja, penahanan tidak dilakukan jika mereka bersikap kooperatif. Namun, apa ada jaminan jika para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,� katanya, balik bertanya
Para tersangka kasud dugaan korupsi itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun. Mereka berinisial AS, ST, WW, TH, DH, AD, IG, CT, AC, SY, SF, JR, NG, IS, TJ, SP, SK, IH, SM, FJ, BD, SN, dan TA. “Dari jumlah itu, hanya empat orang yang sudah tidak menjabat anggota Dewan,� tuturnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka dari anggaran barang dan jasa DPRD Kota Cirebon pada 2004 sebesar Rp4,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp2,8 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawaban. Tidak hanya itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dananya tidak sedikit, mulai dari Rp980, 5 juta dan Rp757 juta. Akibatnya negara dirugikan RP4,8 miliar. (EM/AX/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com
0 Response to "23 Mantan dan Anggota DPRD Kota Cirebon segera Ditahan"
Posting Komentar